Kelurahan
IX Korong dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Solok nomor 19 tahun 2008
tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Solok dengan tugas pokok dan fungsi :
- Menyelenggarakan
urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Kelurahan.
- Perencanaan
pengkoordinasian dan pelaksanaan urusan pemerintah pembangunan dan
kemasyarakatan serta melaksanakan lain yang dilimpahkan Walikota.
- Perencanaan,pengkoordinasian
dan fasilitasi pemberdayaan dan pelayanan masyarakat,ketentraman dan ketertiban
umum pemeliharaan fasilitas umum,pembinaan lembaga kemasyarakatan dan
pelaksanaan kegiatan Kelurahan lainnya.