Kelurahan IX Korong dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kota Solok nomor 19 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Solok dengan tugas pokok dan fungsi :

-  Menyelenggarakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah Kelurahan.

-  Perencanaan pengkoordinasian dan pelaksanaan urusan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan lain yang dilimpahkan Walikota.

-  Perencanaan,pengkoordinasian dan fasilitasi pemberdayaan dan pelayanan masyarakat,ketentraman dan ketertiban umum pemeliharaan fasilitas umum,pembinaan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan kegiatan Kelurahan lainnya.